Politikus Demokrat: Masak Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah?

Jum'at, 02 April 2021 - 08:43 WIB
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan sejak awal tidak mempersoalkan keputusan Kemenkumham mengenai kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Menurut dia, diterima atau ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. "Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," katanya, Rabu 31 Maret 2021.Baca juga: Sebut Kemenkumham Bukan Penentu, Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN

Saiful mengatakan, jikapun pihaknya yang menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN. Demikian juga sebaliknya, jika pihaknya ditolak oleh Kemenkumham seperti sekarang, maka pastinya pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

"Olehnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko," ungkap dia.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!