Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:49 WIB
Dalam proses persidangan, pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman kepada Syafruddin dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp700 juta. Hal itu tertuang dalam amar putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

Tak sampai disitu, ternyata ada upaya hukum lanjutan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonisnya terhadap Syafruddin. Syafruddin membawa vonis tersebut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI. Di tingkat banding, hakim justru memperberat hukuman terhadap Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Kembali tak terima, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada saat proses kasasi itulah, KPK kemudian menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam perkara ini merujuk putusan di tingkat pertama sebagai pihak yang diperkaya.

Sprindik untuk Sjamsul dan Itjih diterbitkan pada 13 Mei 2019 yang kemudian resmi diumumkan ke publik pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN.

Namun kemudian, pada 9 Juli 2019, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebagaimana putusan bernomor 1555 K/Pid.Sus/2019 itu, hakim mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin yang intinya, membatalkan putusan di tingkat kasasi atau vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi berubah 100% di tingkat banding. Di mana, majelis hakim agung menyatakan bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!