Kasus BLBI Dihentikan, Maqdir: Keputusan KPK Tepat dan Beri Kepastian Hukum

Kamis, 01 April 2021 - 20:11 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mendapat apresiasi.

Advokat senior Maqdir Ismail memuji keputusan KPK sebagai kebijakan yang tepat dan positif bagi kepastian hukum di Indonesia. “Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Maqdir Ismail, Kamis (1/4/2021).

Maqdir menilai keputusan KPK tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting dan didambakan oleh masyarakat, terutama dunia usaha. Adanya jaminan kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

Maqdir berpendapat, peningkatan kepastian hukum sangat penting bagi Indonesia yang kini sedang berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional yang menurun karena terpukul pandemi. “Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” katanya.



Seperti diketahui, KPK telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN). Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4) sore.

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Dia mengatakan, alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More