Keputusan Polisi Tembak Teroris di Mabes Polri Dinilai Tepat
Kamis, 01 April 2021 - 20:09 WIB
JAKARTA - Keputusan aparat polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sudah tepat. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, prosedur tetap (Protap) objek vital, termasuk Mabes Polri, jika sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
Petrus menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," ujar Petrus.
Menurutnya, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," ucap Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Bulan Ramadan, dan Idulfitri, Petrus pun mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," kata Petrus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA, perempuan berusia 25 tahun.
"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.
Petrus menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," ujar Petrus.
Menurutnya, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," ucap Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Bulan Ramadan, dan Idulfitri, Petrus pun mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," kata Petrus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA, perempuan berusia 25 tahun.
"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.
(maf)
tulis komentar anda