Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 18:07 WIB
"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.

Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.

"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!