Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 18:07 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut JPU enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.
"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.
"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).
Lihat Juga :