Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 - 18:07 WIB
loading...
Petinggi KAMI, Syahganda...
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut JPU enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Jaksa berpandangan cuitan yang diungkapkan Syahganda terkait RUU Omnibus Law membuat resah banyak orang dan memicu situasi tidak kondusif. Padahal dalam RUU tersebut tidak seperti apa yang dicuitkan Syahganda.

"Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu, ada yang dimanipulasi ada yang disebut padahal nyatanya ngga (benar). Malahan mendukung Omnibus law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.

Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.

"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.

Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.

"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Harga Minyak Dunia Melonjak...
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Great Institute Soroti Ancaman Fiskal RI
Ubedilah Badrun Prediksi...
Ubedilah Badrun Prediksi PDIP Jadi Oposisi Total 1,5 Tahun sebelum Pemilu 2029
Ubedilah Badrun dkk...
Ubedilah Badrun dkk Dirikan Barisan Oposisi Indonesia, Ini Tujuannya
Jaksa Turki Tuntut Hukuman...
Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu
Masih Tinggal di Persembunyian,...
Masih Tinggal di Persembunyian, Machado Terkejut Raih Hadiah Nobel Perdamaian
Profil Maria Corina...
Profil Maria Corina Machado, Wanita Pemberani Venezuela Peraih Hadiah Nobel Perdamaian
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved