Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:33 WIB
Mantan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Hiendra juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hiendra dinyatakan terbukti menyuap Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), untuk mengurus perkaranya.
Selain itu, Hiendra juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hiendra dinyatakan terbukti menyuap Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), untuk mengurus perkaranya.
Lihat Juga :