Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:07 WIB

Moeldoko saat berada di arena Kongeres Luar Biasa Partai Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menolak Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko dinilai tidak mengejutkan.
Sejak awal KLB Demokrat di Sibolangit dinilai sudah bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang mercy tersebut.
"Memang sejak lama sudah akan ditolak karena tidak sesuai dengan AD ART dan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko," kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dan rekan-rekannya harus menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Apabila tidak menerima keputusan itu, maka cara yang dapat dilakukan adalah menggelar KLB yang legal.
"Sudah ditolak ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.Baca juga: Teroris Serang Mabes Polri, Sempat Terjadi Baku Tembak
Sejak awal KLB Demokrat di Sibolangit dinilai sudah bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang mercy tersebut.
"Memang sejak lama sudah akan ditolak karena tidak sesuai dengan AD ART dan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menjadi persoalan bagi Partai Demokrat KLB Moeldoko," kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Dia beranggapan, Moeldoko dan rekan-rekannya harus menerima keputusan pemerintah tersebut dengan ikhlas dan lapang dada. Apabila tidak menerima keputusan itu, maka cara yang dapat dilakukan adalah menggelar KLB yang legal.
"Sudah ditolak ya harus menerima. Harus lapang dada. Jika tak terima, mereka harus bisa melakulan KLB legal yang sesuai ketentuan UU dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.Baca juga: Teroris Serang Mabes Polri, Sempat Terjadi Baku Tembak
Lihat Juga :