Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:48 WIB
JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah tidak dapat menerima atau menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB yang diajukan atas pemohon Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
"Kami sudah buat surat kepada Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan sebagai pemohon pada waktu itu Saudara Jhoni Allen Marbun permohonan hasil KLB terkait perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan," ujarnya dalam konpers virtual, Rabu (31/3/2021).
"Tata cara pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan parpol," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, permohonan yang diajukan kubu Moeldoko ditolak. "Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujarnya.
Menteri asal PDI Perjuangan itu pun menyampaikan alasan pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Moeldoko. "Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD-DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC," pungkasnya.
"Kami sudah buat surat kepada Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan sebagai pemohon pada waktu itu Saudara Jhoni Allen Marbun permohonan hasil KLB terkait perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan," ujarnya dalam konpers virtual, Rabu (31/3/2021).
"Tata cara pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan parpol," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, permohonan yang diajukan kubu Moeldoko ditolak. "Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujarnya.
Menteri asal PDI Perjuangan itu pun menyampaikan alasan pemerintah menolak permohonan yang diajukan kubu Moeldoko. "Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD-DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda