Jelang Putusan Menkumham, Loyalis AHY Ibaratkan Gerombolan KLB Layangan Putus

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:45 WIB
"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," jelas Legislator asal Kalimantan Timur itu.

Kemudian, lanjut Ketum Cakra AHY ini, sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui Ketum AHY. Jadi, KLB ilegal ini hanya diakui sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri. Baca juga: Indikasi Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

"Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum," tandas Irwan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!