PSU Pilkada 2020 Siap Digelar, Ini Daftar Waktu Pelaksanaan dari KPU

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:12 WIB
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa jajarannya yang mendapatkan perintah dari MK telah menyusun rencana penyelenggaraan PSU tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) .

Menyikapi putusan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa jajarannya yang mendapatkan perintah dari MK telah menyusun rencana penyelenggaraan PSU tersebut. Dia pun membagikan data rinci terkait pelaksanaan PSU dari masing-masing daerah. Baca juga: 7 Daerah Kurang Dana untuk Gelar PSU, DPR: Siapkan Dana Kontijensi



"Tersebut data rencana jadwal PSU sebagai pelaksanaan Putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).

Berikut daftar rencana penyelenggaran PSU Pilkada 2020 pasca adanya putusan MK:



1. PSU Pilbup Teluk Wondama akan digelar pada tanggal 8 April 2021 di TPS 5 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak.

2. PSU Pilbup Sekadau akan digelar pada tanggal 12 April 2021 di 65 TPS di 9 Desa di 1 Kecamatan (Seluruh TPS).

3. PSU Pilbup Morowali Utara akan digelar pada tanggal 19 April 2021 di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.

4. PSU Pilbup Labuhan Batu akan digelar pada tanggal 24 April 2021 di 9 TPS di 4 Kelurahan di 4 Kecamatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More