Amien Rais Tak Datang, TP3 Laskar FPI Sampaikan Hal Ini ke Fraksi PKS
Selasa, 30 Maret 2021 - 12:55 WIB
Kemudian, kata dia, TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke-enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Marwan, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM," tukas Marwan.
Padahal, kata Marwan, seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19, dan 20 UU No.26 Tahun 2000. Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Marwan, TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 Tahun 2000.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM," tukas Marwan.
Padahal, kata Marwan, seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19, dan 20 UU No.26 Tahun 2000. Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.
Lihat Juga :