KPK Panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos COVID-19

Selasa, 30 Maret 2021 - 10:11 WIB
KPK memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Yandri bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).



Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan politikus PAN itu. Namun, dari informasi yang dihimpun Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugasnya membidangi sosial dan kebencanaan serta bermitra kerja dengan Kementerian Sosial.

Selain memanggil Yandri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang notaris sebagai saksi juga. Mereka yakni Sahat Simanungkalit dan Prospelany.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabuke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More