Duit Suap Bansos untuk Pejabat Kemensos Ditaruh di Dalam Gitar
loading...

Duit suap untuk Matheus Joko Santoso diserahkan Harry Van Sidabukke melalui Sanjaya di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Foto: MNC/Aridwie Satrio
A
A
A
JAKARTA - Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Matheus Joko Santoso mengakui pernah menerima titipan uang dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke. Duit suap itu disimpan di dalam kardus Aqua dan gitar.
Awalnya, Sanjaya mengakui pernah diperintah oleh Matheus Joko Santoso untuk mengambil titipan uang dari Harry Van Sidabukke di parkiran Kementerian Sosial (Kemensos). Sanjaya mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dititipkan oleh Harry melalui Sopirnya. Hanya saja, kata dia, uang dari Harry itu disimpan di dalam kardus Aqua.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harry van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili
Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengakui kembali menerima uang dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang itu dititipkan Harry untuk Matheus di dalam sarung yang berisikan gitar.
Awalnya, Sanjaya mengakui pernah diperintah oleh Matheus Joko Santoso untuk mengambil titipan uang dari Harry Van Sidabukke di parkiran Kementerian Sosial (Kemensos). Sanjaya mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dititipkan oleh Harry melalui Sopirnya. Hanya saja, kata dia, uang dari Harry itu disimpan di dalam kardus Aqua.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harry van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili
Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengakui kembali menerima uang dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang itu dititipkan Harry untuk Matheus di dalam sarung yang berisikan gitar.
Lihat Juga :