Duit Suap Bansos untuk Pejabat Kemensos Ditaruh di Dalam Gitar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Matheus Joko Santoso mengakui pernah menerima titipan uang dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke. Duit suap itu disimpan di dalam kardus Aqua dan gitar.
Awalnya, Sanjaya mengakui pernah diperintah oleh Matheus Joko Santoso untuk mengambil titipan uang dari Harry Van Sidabukke di parkiran Kementerian Sosial (Kemensos). Sanjaya mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dititipkan oleh Harry melalui Sopirnya. Hanya saja, kata dia, uang dari Harry itu disimpan di dalam kardus Aqua.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harry van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengakui kembali menerima uang dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang itu dititipkan Harry untuk Matheus di dalam sarung yang berisikan gitar.
"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya engga tau. Itu dia naronya di tas ada gitarnya. Awalnya saya engga tau kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry: Mas Harry gitarnya ketinggalan. Mas Harry bilang bawa, titipan buat bapak," beber Sanjaya.
Sanjaya menceritakan, awalnya ia tak mengetahui gitar lengkap dengan sarungnya tersebut juga berisikan uang. Ia kemudian menyerahkan titipan gitar dari Harry Van Sidabukke itu ke Matheus Joko Santoso. Lantas, sarung gitar itu dibuka oleh Matheus dan ternyata berisikan uang.
"Saya enggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Enggak saya hitung, tapi rupiah," ungkapnya.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Awalnya, Sanjaya mengakui pernah diperintah oleh Matheus Joko Santoso untuk mengambil titipan uang dari Harry Van Sidabukke di parkiran Kementerian Sosial (Kemensos). Sanjaya mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dititipkan oleh Harry melalui Sopirnya. Hanya saja, kata dia, uang dari Harry itu disimpan di dalam kardus Aqua.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu driver-nya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harry van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengakui kembali menerima uang dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang itu dititipkan Harry untuk Matheus di dalam sarung yang berisikan gitar.
"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya engga tau. Itu dia naronya di tas ada gitarnya. Awalnya saya engga tau kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry: Mas Harry gitarnya ketinggalan. Mas Harry bilang bawa, titipan buat bapak," beber Sanjaya.
Sanjaya menceritakan, awalnya ia tak mengetahui gitar lengkap dengan sarungnya tersebut juga berisikan uang. Ia kemudian menyerahkan titipan gitar dari Harry Van Sidabukke itu ke Matheus Joko Santoso. Lantas, sarung gitar itu dibuka oleh Matheus dan ternyata berisikan uang.
"Saya enggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Enggak saya hitung, tapi rupiah," ungkapnya.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(muh)