Effendi Gazali Minta Data Bansos Dibongkar, KPK: Ikuti Saja Persidangan

Selasa, 30 Maret 2021 - 06:50 WIB
Effendi Gazali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Effendi Gazali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19 . Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi itu, KPK menilai permintaan Effendi Gazali tidak mendasar. Sebab, dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik. Baca juga: KPK Dalami Dugaan Effendi Gazali Usulkan Vendor Ikut Proyek Bansos COVID-19





"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3/2021).

Maka dari itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam surat Effendi merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!