Effendi Gazali Minta Data Bansos Dibongkar, KPK: Ikuti Saja Persidangan
Selasa, 30 Maret 2021 - 06:50 WIB
JAKARTA - Effendi Gazali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19 . Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi itu, KPK menilai permintaan Effendi Gazali tidak mendasar. Sebab, dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3/2021).
Maka dari itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam surat Effendi merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.
KPK pun meminta Effendi untuk mengikuti proses persidangan Bansos yang saat ini masih bergulir. Hal itu bisa membuktikan vendor-vendor mana saja yang menerima paketan Bansos.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
KPK juga menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Termasuk pemanggilan Effendi sebagai saksi dalam kasus Bansos beberapa waktu lalu.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi itu, KPK menilai permintaan Effendi Gazali tidak mendasar. Sebab, dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3/2021).
Maka dari itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam surat Effendi merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.
KPK pun meminta Effendi untuk mengikuti proses persidangan Bansos yang saat ini masih bergulir. Hal itu bisa membuktikan vendor-vendor mana saja yang menerima paketan Bansos.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
KPK juga menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Termasuk pemanggilan Effendi sebagai saksi dalam kasus Bansos beberapa waktu lalu.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
tulis komentar anda