Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil?

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:02 WIB
loading...
Usai Diperiksa KPK,...
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). FOTO/ANTARA/Dhemas Reviyanto
A A A
JAKARTA - Pakar Komunikasi Effendi Gazali meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memanggil sejumlah nama "besar" dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Effendi usai diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS).

"Pertanyaannya yang paling terakhir begini, saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar ingin menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," kata Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Effendi Gazali Siap Dikonfrontir dengan Perusahaan Penyedia Bansos COVID-19

Saat ditanya lebih lanjut siapa sosok "besar" itu, Effendi mengelak. Dirinya mengklaim lebih berani datang diperiksa KPK dibanding sosok "besar" itu. "Ya, iya dong, Anda tau lah, Anda suka begitu. Saya sudah datang, saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walau pun kemarin (panggilannya) cuma di WA, saya datang, nah yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," katanya.

Effendi Gazali bukan hanya kali ini dipanggil tim penyidik KPK. Effendi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Effendi yang dipanggil pada Kamis, 4 Maret 2021, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo. Pada kasus bansos, Effendi disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos COVID-19.

Baca juga: Disebut Ikut Kerjakan Proyek Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)