Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021

Selasa, 30 Maret 2021 - 05:18 WIB
Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi mengatakan, tuntunan itu hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.



"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," katanya sebagaimana tertulis dalam edaran tersebut, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan Mulai 13 April
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!