Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021
Selasa, 30 Maret 2021 - 05:18 WIB
Menurutnya, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 185," katanya.
Adapun untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai Al Quran surah an-Nisā’ (4): 71, surah al-Baqarah [2] ayat 195].
Baca juga: Begini Metode Hisab Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan dan Lebaran
Lihat Juga :