KPU Diingatkan agar Pemungutan Suara Ulang Perhatikan Hari-hari Besar

Senin, 29 Maret 2021 - 21:03 WIB
Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Diperintahkan MK Gelar PSU, KPU: 7 Daerah Butuh Anggaran Tambahan



Menanggapi perintah MK tersebut, Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Salah satunya, terkait waktu daripada penyelenggaraannya.

Baca juga: Kapolres dan Dandim Jakpus Cek Pengamanan Gereja Katedral

Arief mengingatkan, agar penyelenggara PSU memerhatikan kembali hari-hari besar maupun keagamaan saat menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara ulang dilaksanakan. Meskipun, kata dia, jajarannya telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan.

"Penting untuk melihat kembali ada tidaknya tanggal yang dapat bersentuhan dengan hari besar maupun keagamaan," kata Arief dalam keterangannya yang dikutip, Senin (28/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!