Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS
Senin, 29 Maret 2021 - 17:40 WIB
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Kian Meningkat, PKB Bakal All Out Golkan RUU PKS
Aminah menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan. Dia menjelaskan, bahwa KGBS adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," terangnya.
Kemudian, Aminah menambahkan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS. Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
Aminah menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan. Dia menjelaskan, bahwa KGBS adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," terangnya.
Kemudian, Aminah menambahkan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS. Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
Lihat Juga :