Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS

Senin, 29 Maret 2021 - 17:40 WIB
"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017, namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," usulnya.

Menurut dia, usulan tersebut lantaran salah satu alasan korban enggan melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan. Sehingga, hal ini membuat korban mengalami powerless.

"Sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!