LPSK Minta Rumah Sakit yang Tangani Korban Bom Makassar Berikan Pelayanan Terbaik

Senin, 29 Maret 2021 - 06:13 WIB
loading...
LPSK Minta Rumah Sakit yang Tangani Korban Bom Makassar Berikan Pelayanan Terbaik
Polisi membawa dua kantong jenazah dari lokasi ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/3/2021). Foto/Muchtamir Zaide/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengutuk keras teror bom bunuh diri di Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama apapun dan kemanusiaan universal.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengajak masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun, serta mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian merilis setidaknya 14 orang menjadi korban dan mendapatkan tindakan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
"LPSK mengimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral untuk dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan dengan layanan terbaik," ujar Maneger kepada Sindonews, Senin (29/3/2021).

Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis.

Pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," jelasnya.

LPSK segera akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.

Maneger menambahkan pihaknya juga akan segera menghubungi pihak korban untuk mengetahui kondisi mereka dan apa saja yang dibutuhkan untuk pemulihan. "Kami masih koordinasi dengan Densus 88 dan/atau BNPT untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme," tambahnya.

Selain bantuan medis, terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi.

"Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4005 seconds (0.1#10.140)