Polri Sebut Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasutri yang Menikah 6 Bulan Lalu
Senin, 29 Maret 2021 - 12:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Polri mengungkap identitas dari terduga pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, kedua pelaku itu merupakan pasangan suami istri ( pasutri ).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelaku bom bunuh diri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Dari data yang diperoleh keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan.
"Betul pelaku pasangan suami istri baru menikah enam bulan," kata Argo dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral
Menurut Argo, identitas laki-laki tersebut diketahui L sementara yang wanita YSF pekerjaaan swasta. "Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya," ujar Argo.
Dia mengatakan, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti lainnya. Termasuk rumah pelaku. "Kami tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas," tutur Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelaku bom bunuh diri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Dari data yang diperoleh keduanya adalah pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan.
"Betul pelaku pasangan suami istri baru menikah enam bulan," kata Argo dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral
Menurut Argo, identitas laki-laki tersebut diketahui L sementara yang wanita YSF pekerjaaan swasta. "Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya," ujar Argo.
Dia mengatakan, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti lainnya. Termasuk rumah pelaku. "Kami tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dah kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas," tutur Argo.
Lihat Juga :