KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu, dan Tas

Senin, 29 Maret 2021 - 11:52 WIB
Baca juga: Waketum Demokrat Meradang SBY Dituding Gunakan KPK untuk Lengserkan Anas

Dan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).

Adapun barang yang akan dilelang itu mulai dari handphone (HP), sepatu, dan tas. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021). Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!