Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi

Senin, 29 Maret 2021 - 11:14 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah divonis bersalah karena telah menerima suap dari seorang pengusaha.

"Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017-sekarang) yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu lalu.Baca juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Bicara

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. Baca juga: Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!