Patroli TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Senilai Rp5 Miliar
Minggu, 28 Maret 2021 - 17:29 WIB
Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, menerangkan, pengungkapan itu tak lepas dari kecurigaan petugas karena adanya indikasi dokumen yang digunakan palsu, tak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand, dan jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.
"Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pada kapal KM Karya Sampurna berupa kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.
Baca juga: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar
"Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5.019.000.000,-," katanya.
"Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pada kapal KM Karya Sampurna berupa kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.
Baca juga: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar
"Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5.019.000.000,-," katanya.
Lihat Juga :