Jawab Habib Rizieq, Mahfud Sebut Penjemputan Diskresi tapi Kerumunan Maulid Nabi Pelanggaran
Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:35 WIB
Adapun diskresi pemerintah waktu itu, pertama, Habib Rizieq boleh pulang dan boleh dijemput. Kedua, patuhi protokol kesehatan. Ketiga, dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud seperti dikutip dari akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud juga menguatkan argumennya dengan menunjukkan bukti pernyataannya. "Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagu, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," lanjut twitnya.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Mahfud MD Aktor Bersalah terkait Kerumunan Jutaan Orang di Bandara
Karena itu, Mahfud membantah telah menjadi aktor kerumunan di petamburan. "Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," lanjut utasnya.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud seperti dikutip dari akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud juga menguatkan argumennya dengan menunjukkan bukti pernyataannya. "Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagu, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," lanjut twitnya.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Mahfud MD Aktor Bersalah terkait Kerumunan Jutaan Orang di Bandara
Karena itu, Mahfud membantah telah menjadi aktor kerumunan di petamburan. "Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," lanjut utasnya.
Lihat Juga :