Jawab Habib Rizieq, Mahfud Sebut Penjemputan Diskresi tapi Kerumunan Maulid Nabi Pelanggaran

Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah atas kedatangan Habib Rizieq. Foto/youtube
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya. Habib Rizieq menuding massa yang menyemut di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangannya pada November 2020 merupakan dampak pernyataan Mahfud.

Habib Rizieq membandingkan kerumunan di bandara itu tidak dipersoalkan, sedangkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang juga dijaga TNI/Polri, malah disoal.

Mahfud mengatakan pemerintah membuat diskresi saat penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Habib Rizieq dari bandara sampai ke rumahnya. Tetapi acara Habib Rizieq di Petamburan yang memicu kerumunan bukan lagi diskresi dari pemerintah.



Adapun diskresi pemerintah waktu itu, pertama, Habib Rizieq boleh pulang dan boleh dijemput. Kedua, patuhi protokol kesehatan. Ketiga, dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.



"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud seperti dikutip dari akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Mahfud juga menguatkan argumennya dengan menunjukkan bukti pernyataannya. "Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagu, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," lanjut twitnya.



Karena itu, Mahfud membantah telah menjadi aktor kerumunan di petamburan. "Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," lanjut utasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More