Jawab Habib Rizieq, Mahfud Sebut Penjemputan Diskresi tapi Kerumunan Maulid Nabi Pelanggaran

Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
Jawab Habib Rizieq,...
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah atas kedatangan Habib Rizieq. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya. Habib Rizieq menuding massa yang menyemut di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangannya pada November 2020 merupakan dampak pernyataan Mahfud.

Habib Rizieq membandingkan kerumunan di bandara itu tidak dipersoalkan, sedangkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang juga dijaga TNI/Polri, malah disoal.

Mahfud mengatakan pemerintah membuat diskresi saat penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Habib Rizieq dari bandara sampai ke rumahnya. Tetapi acara Habib Rizieq di Petamburan yang memicu kerumunan bukan lagi diskresi dari pemerintah.



Adapun diskresi pemerintah waktu itu, pertama, Habib Rizieq boleh pulang dan boleh dijemput. Kedua, patuhi protokol kesehatan. Ketiga, dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud seperti dikutip dari akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Mahfud juga menguatkan argumennya dengan menunjukkan bukti pernyataannya. "Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagu, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," lanjut twitnya.



Karena itu, Mahfud membantah telah menjadi aktor kerumunan di petamburan. "Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," lanjut utasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat memeberikan pernyataan di depan majelis hakim, Habib Rizieq mengatakan, kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan di bandara, diperkirakan mencapai jutaan orang. Sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja.



Tidak hanya itu, menurut Rizieq, dari segi protokol kesehatan, kerumunan di Bandara Soetta sama sekali tidak mengikuti protokol. Sedangkan kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti protokol kesehatan walaupun akhirnya tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)