MAKI Kecewa Sidang Gugatan UU Penanganan Covid-19 Hanya Dihadiri Menteri
Rabu, 20 Mei 2020 - 01:26 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat UU Penanganan Covid-19 merasa tidak puas sidang gugatan hanya dihadiri pejabat setingkat menteri. Foto/SINDOnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang gugatan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat merasa tidak puas.
Istana kabarnya akan mengutus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Medan Merdeka Barat-alamat MK. (Baca juga: UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebenarnya sangat mengharap kehadiran Jokowi. “Beliau yang menandatangani Perppu Covid-19 sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri. (Presiden) untuk menjelaskan dibutuhkannya perppu itu dalam menghadapi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
Boyamin secara khusus ingin mengetahui kenapa pemerintah membutuhkan kekebalan absolut pejabat keuangan. Aturan itu tertera dalam pasal 27 perppu Covid-19. MAKI menilai kehadiran tiga menteri akan membuat rakyat Indonesia tidak puas. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
Istana kabarnya akan mengutus Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Medan Merdeka Barat-alamat MK. (Baca juga: UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebenarnya sangat mengharap kehadiran Jokowi. “Beliau yang menandatangani Perppu Covid-19 sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri. (Presiden) untuk menjelaskan dibutuhkannya perppu itu dalam menghadapi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
Boyamin secara khusus ingin mengetahui kenapa pemerintah membutuhkan kekebalan absolut pejabat keuangan. Aturan itu tertera dalam pasal 27 perppu Covid-19. MAKI menilai kehadiran tiga menteri akan membuat rakyat Indonesia tidak puas. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
Lihat Juga :