Maritime Institute Pertanyakan Kelanjutkan Kasus Dua Tanker Asing

Jum'at, 26 Maret 2021 - 07:43 WIB
Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.

“Kami mempertanyakan kelanjutannya. Kalau bersalah segera putuskan apa sanksinya. Tapi kalau terbukti tidak bersalah secara pidana ya segera dilepaskan. Keluarga ABK kapal itu kan juga perlu ada kejelasan. Bayangkan saja sudah dua bulan kapal itu tidak beroperasi, lalu bagaimana jaminan terhadap keluarga ABK-nya,” tegas Siswanto.

Baca juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Transfer BBM Ilegal

Siswanto mengatakan telah mengingatkan pemerintah sejak awal agar mengacu kepada hukum-hukum internasional. Dia sangat yakin jika kapal tersebut seharusnya hanya terkena sanksi administrasi berupa denda.

“Sesuai praktik yang lazim berlaku di dunia internasional, kapal itu paling banter hanya dikenakan sanksi denda. Sudahlah, jangan kita merasa paling paham hukum internasional, nama baik kita jadi taruhannya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!