Maritime Institute Pertanyakan Kelanjutkan Kasus Dua Tanker Asing

Jum'at, 26 Maret 2021 - 07:43 WIB
loading...
Maritime Institute Pertanyakan...
Dua bulan sejak ditangkap pada 24 Januari 2021, nasib dua kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama belum jelas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua bulan berlalu sejak ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) , nasib kapal tanker Iran MT Horse dan kapal tanker Panama MT Freya belum jelas. Kedua kapal ditangkap di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I pada 24 Januari 2021 hingga memasuki akhir Maret 2021 kasusnya bak ditelan bumi.

Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi. Tetapi Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan MT Horse dan MT Freya akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat

“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ujar Siswanto dalam pernyataan yang diterima Jumat (26/3/2021).

Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.

“Kami mempertanyakan kelanjutannya. Kalau bersalah segera putuskan apa sanksinya. Tapi kalau terbukti tidak bersalah secara pidana ya segera dilepaskan. Keluarga ABK kapal itu kan juga perlu ada kejelasan. Bayangkan saja sudah dua bulan kapal itu tidak beroperasi, lalu bagaimana jaminan terhadap keluarga ABK-nya,” tegas Siswanto.

Baca juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Transfer BBM Ilegal

Siswanto mengatakan telah mengingatkan pemerintah sejak awal agar mengacu kepada hukum-hukum internasional. Dia sangat yakin jika kapal tersebut seharusnya hanya terkena sanksi administrasi berupa denda.

“Sesuai praktik yang lazim berlaku di dunia internasional, kapal itu paling banter hanya dikenakan sanksi denda. Sudahlah, jangan kita merasa paling paham hukum internasional, nama baik kita jadi taruhannya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
LPOI Kirim Surat ke...
LPOI Kirim Surat ke Pemimpin Iran, Minta Kapal Tangker Indonesia Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved