Hindari Salat Id dengan Jamaah Masif

Rabu, 20 Mei 2020 - 06:10 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar umat Islam tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri tahun ini dengan jumlah jamaah sangat besar seperti di masjid atau di lapangan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta menunaikannya masing-masing di rumah.

Imbauan pemerintah ini juga menguatkan fatwa yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam fatwa tersebut umat Islam diminta menyelenggarakan salat id di rumah demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid- 19. (Baca juga: Indonesia Terserah Viral, PKS 'Sentil' Cara Pemerintah Tangani Covid-19)

Meski demikian, pada kondisi khusus seperti di wilayah yang bebas Covid-19 dan perumahan terbatas, salat Idul Fitri berjamaah dibolehkan digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan. Guna menghindari kebingungan masyarakat, aparat pemerintah perlu secara aktif memberikan sosialisasi dan berdialog dengan tokoh warga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya mengatur agar tata cara ibadahnya menerapkan protokol kesehatan. Justru pemerintah, melalui Kementerian Agama, mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing.



“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” katanya saat membuka rapat terbatas kemarin.

Jokowi mengatakan, Idul Fitri kali ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu persiapan-persiapan tersendiri untuk menuju hari raya tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa salat id di luar rumah beramai-ramai termasuk kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahfud menggarisbawahi bahwa salat id yang dilarang adalah bersifat masif dengan kumpulan orang dalam jumlah sangat banyak. “Itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Baca: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar rumah, Ini Penjelasannya)

Dengan adanya dasar-dasar itu, Mahfud mengatakan, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Untuk itu, dia mengajak tokoh agama, organisasi masyarakat keagamaan, dan tokoh masyarakat memberikan pemahaman yang tepat kepada umat atau warganya. “Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena (ketentuan) itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana,” tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More