Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:05 WIB
"Dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," kata hakim Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," katanya.
Sekadar informasi, status JC diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.
Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
Usai persidangan, kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengakui kliennya telah mengajukan diri untuk menjadi JC pada Rabu, 17 Maret 2021. Ia berharap hakim dapat mengabulkan JC yang diajukan oleh kliennya karena telah koperatif selama persidangan.
"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," katanya.
Sekadar informasi, status JC diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.
Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
Usai persidangan, kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengakui kliennya telah mengajukan diri untuk menjadi JC pada Rabu, 17 Maret 2021. Ia berharap hakim dapat mengabulkan JC yang diajukan oleh kliennya karena telah koperatif selama persidangan.
Lihat Juga :