Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:05 WIB
Terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani sidang lanjutan virtual dengan Pengadilan Tipikor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/03/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC). JC merupakan pelaku atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Suharjito merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Suharjito mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengajuan JC itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster, pada hari ini. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, akan mempelajari permohonan JC yang diajukan Suharjito, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berkas Kasus Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang





"Dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," kata hakim Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," katanya.

Sekadar informasi, status JC diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :