Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:05 WIB
Terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani sidang lanjutan virtual dengan Pengadilan Tipikor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/03/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC). JC merupakan pelaku atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Suharjito merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Suharjito mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.



Pengajuan JC itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster, pada hari ini. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, akan mempelajari permohonan JC yang diajukan Suharjito, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berkas Kasus Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!