Tjahjo Apresiasi Penerapan ETLE sebagai Bentuk Pelayanan Polri
Rabu, 24 Maret 2021 - 10:08 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE).
Dengan begitu kata dia, polisi lalu lintas atau Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas. Apalagi, penerapan ETLE ini adalah salah satu dari program utama yang hendak diwujudkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan ETLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tuturnya.
Kata Tjahjo, penerapan ETLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.
"Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang smart. Polri yang transparan. Yang pasti, penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama," jelasnya.
Selain yang utama lanjut Tjahjo, penerapan ETLE akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan. Karena harus mendatangi tempat sidang. Sementara, acapkali jadwal sidang berbenturan dengan jam kerja.
"Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan," ujarnya.
Sehingga dengan diterapkannya ETLE ini, kata Tjahjo, cerita tentang repotnya mengurus surat tilang kendaraan tak akan ada lagi. Masyarakat juga akan terbebas dari praktik calo. Artinya, dengan ETLE, pelayanan tilang kendaraan lebih efisien, efektif dan transparan.
Baca Juga
Dengan begitu kata dia, polisi lalu lintas atau Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas. Apalagi, penerapan ETLE ini adalah salah satu dari program utama yang hendak diwujudkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan ETLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tuturnya.
Kata Tjahjo, penerapan ETLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.
"Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang smart. Polri yang transparan. Yang pasti, penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama," jelasnya.
Selain yang utama lanjut Tjahjo, penerapan ETLE akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan. Karena harus mendatangi tempat sidang. Sementara, acapkali jadwal sidang berbenturan dengan jam kerja.
"Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan," ujarnya.
Sehingga dengan diterapkannya ETLE ini, kata Tjahjo, cerita tentang repotnya mengurus surat tilang kendaraan tak akan ada lagi. Masyarakat juga akan terbebas dari praktik calo. Artinya, dengan ETLE, pelayanan tilang kendaraan lebih efisien, efektif dan transparan.
tulis komentar anda