Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:01 WIB
"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhonni Allen," ujar Slamet.

Sekadar informasi, Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Fahri dianggap membela mati-matian Ketua DPR ketika itu, Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Fahri pun menggugat PKS dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Baca juga: Jhoni Allen Ngaku Rugi Rp55,8 Miliar Karena Dipecat AHY, Ini Rinciannya



Sementara itu, Jhonni Allen meminta majelis hakim menghukum AHY Cs untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Ia menilai keputusan pemecatan oleh Partai Demokrat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!