Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Singgung Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:01 WIB
Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan menyinggung kasus Fahri Hamzah ketika melawan Partai Keadilan Sosial (PKS). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun , Slamet Hassan menyinggung kasus Fahri Hamzah ketika melawan Partai Keadilan Sosial (PKS). Slamet menyatakan bahwa kasus Fahri Hamzah melawan PKS tersebut sebagai salah satu acuan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Demikian diungkapkan Slamet Hassan usai membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota Partai Demokrat. Jhoni menggugat tiga politikus Demokrat yakni AHY selaku tergugat I; Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Hinca Panjaitan selaku tergugat III.



"Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni Allen) ini punya yurisprudensi," ujar Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Sebut AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan Melawan Hukum



Menurut Slamet Hassan, kasus Jhoni Allen dan Fahri Hamzah mempunyai kemiripan. Di mana, pemecatan itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Slamet, Jhoni Allen maupun Fahri Hamzah sama-sama tidak diberikan ruang untuk klarifikasi saat dipecat sebagai kader parpol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!