Wamenhan: Komcad Akan Membuat Pertahanan Indonesia Lebih Kuat
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan ( Wamenhan ) Letjen TNI M Herindra menuturkan bahwa biaya untuk membangun kekuatan angkatan bersenjata itu tidaklah murah. Oleh karenanya, pemerintah mencanangkan pembentukan Komponen Cadangan ( Komcad ).
Lebih lanjut dia mengatakan, Komcad merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki oleh sebuah negara. Bahkan, kata dia, negara adidaya seperti Amerika Serikat memiliki Komcad yang teramat besar.
"Kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar biayanya mahal sekali makanya kita bentuk Komcad. Negara sebesar Amerika pun memiliki komponen cadangan yang cukup besar," kata Herindra dalam acara Rembug Nasional Program Bela Negara yang disiarkan secara daring, Rabu (24/3/2021).
Eks Kasum TNI itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah diatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Menurutnya, UU tersebut akan menambah dan melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
"Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2019 tentunya nanti akan membuat pertahanan Indonesia lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan maupun disegani kawan," ungkapnya.
Herindra menuturkan, sebenarnya istilah komponen cadangan maupun komponen pendukung sudah ada sejak dulu, tetapi belum ada peraturannya. Aturan tersebut, kata Herindra, baru dibuat pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut.
"Saya belajar kemiliteran itu sejak saya masuk tentara. Dulu Itu sudah ada yang namanya pengertian komponen cadangan atau pendukung. Tetapi belum ada yang mengatur, baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU Nomor 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk memperkuat pertahanan," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komcad merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki oleh sebuah negara. Bahkan, kata dia, negara adidaya seperti Amerika Serikat memiliki Komcad yang teramat besar.
"Kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar biayanya mahal sekali makanya kita bentuk Komcad. Negara sebesar Amerika pun memiliki komponen cadangan yang cukup besar," kata Herindra dalam acara Rembug Nasional Program Bela Negara yang disiarkan secara daring, Rabu (24/3/2021).
Eks Kasum TNI itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah diatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Menurutnya, UU tersebut akan menambah dan melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
"Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2019 tentunya nanti akan membuat pertahanan Indonesia lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan maupun disegani kawan," ungkapnya.
Herindra menuturkan, sebenarnya istilah komponen cadangan maupun komponen pendukung sudah ada sejak dulu, tetapi belum ada peraturannya. Aturan tersebut, kata Herindra, baru dibuat pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut.
"Saya belajar kemiliteran itu sejak saya masuk tentara. Dulu Itu sudah ada yang namanya pengertian komponen cadangan atau pendukung. Tetapi belum ada yang mengatur, baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU Nomor 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk memperkuat pertahanan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda