Positif Covid-19, Polda Metro Jaya Serahkan Mark Sungkar ke Kejaksaan
Rabu, 24 Maret 2021 - 12:27 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar dinyatakan positif terpapar Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mark diketahui merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di rutan Polda Metro. "Kemarin memang positif (Covid-19) setelah hasil tes PCR, kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengaku telah menyerahkan Mark ke pihak kejaksaan. Termasuk, soal proses perawatan terhadap Mark. "Diambil oleh jaksa, itu kan tahanan titipan jaksa, dan sekarang sudah diserahkan ke jaksa," tegasnya.
Diketahui, Mark tengah terjerat kasus hukum terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark diketahui merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di rutan Polda Metro. "Kemarin memang positif (Covid-19) setelah hasil tes PCR, kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengaku telah menyerahkan Mark ke pihak kejaksaan. Termasuk, soal proses perawatan terhadap Mark. "Diambil oleh jaksa, itu kan tahanan titipan jaksa, dan sekarang sudah diserahkan ke jaksa," tegasnya.
Diketahui, Mark tengah terjerat kasus hukum terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda