Mark Sungkar Didakwa Korupsi Dana Pelatnas
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:58 WIB
loading...
Ketua Umum PPFTI, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyadi pada pembacaan dakwaan Selasa (2/3/2021) menyatakan, Mark Sungkar diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Nopriyadi dalam dakwaan.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Mark tidak mengembalikan sisa dana bantuan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke kas negara. Mark juga disebut menerima pengembalian uang dari The Cipaku Garden Hotel ke rekening pribadinya.
Apa yang dilakukan Mark bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Mark pernah mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar pada 2018. Namun, sisa uang dari kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta.
Baca juga: Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas Jakarta Utara, Wali Kota: Jauhi Korupsi
Jaksa juga menduga Mark telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Meera Sayaka sebesar Rp20,650 juta; Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta. Kemudian, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta; Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta; dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyadi pada pembacaan dakwaan Selasa (2/3/2021) menyatakan, Mark Sungkar diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Nopriyadi dalam dakwaan.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Mark tidak mengembalikan sisa dana bantuan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke kas negara. Mark juga disebut menerima pengembalian uang dari The Cipaku Garden Hotel ke rekening pribadinya.
Apa yang dilakukan Mark bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Mark pernah mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar pada 2018. Namun, sisa uang dari kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta.
Baca juga: Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas Jakarta Utara, Wali Kota: Jauhi Korupsi
Jaksa juga menduga Mark telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Meera Sayaka sebesar Rp20,650 juta; Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta. Kemudian, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta; Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta; dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.
Lihat Juga :