Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Proses Menuju Pengesahan Kemenkumham?
Rabu, 24 Maret 2021 - 12:21 WIB
Baca juga: Imbas KLB, Demokrat Pangkep Minta Perlindungan Hukum ke Polisi
Diketahui sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan bahwa gugatan Marzuki Alie kepada AHY atas pemecatan eks ketua DPR RI itu dianggap tidak berarti lagi. Sebab, hasil KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang dia pimpin.
Langkah Marzuki Alie yang mencabut gugatan itu pun mendapat tanggapan dari kubu AHY. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra bersyukur akhirnya Marzuki Alie sadar bahwa legal standing gugatan itu dinilai lemah.
Diketahui sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan bahwa gugatan Marzuki Alie kepada AHY atas pemecatan eks ketua DPR RI itu dianggap tidak berarti lagi. Sebab, hasil KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang dia pimpin.
Langkah Marzuki Alie yang mencabut gugatan itu pun mendapat tanggapan dari kubu AHY. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra bersyukur akhirnya Marzuki Alie sadar bahwa legal standing gugatan itu dinilai lemah.
(zik)
Lihat Juga :