Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Proses Menuju Pengesahan Kemenkumham?

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:21 WIB
Kuasa hukum Marzuki Alie dkk (meja kiri) menunjukan sejumlah dokumen pada sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jakarta. Foto/Sutikno
JAKARTA - Marzuki Alie dan lima orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai berlambang mercy itu. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengesahkan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko.

Langkah Marzuki Alie dan lima orang lainnya yang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai salah satu proses menuju pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko oleh Kemenkumham. "Kalau menurut saya ada beberapa poin, tapi yang paling kelihatan kan ketika kemarin Marzuki Alie mencabut gugatannya itu merupakan salah satu proses menuju ke sana," ujar Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).



Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Pro AHY Bakal Melawan

Sebab, dinilai lucu jika gugatan itu belum dicabut Marzuki Alie dan kawan-kawan, sementara Kemenkumham mengesahkan pengurus partai hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. "Kalau gugatan itu masih ada di pengadilan, tapi ternyata besoknya Kumham menyetujui atau mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin oleh Pak Moeldoko, ya ada yang dituntut Marzuki Alie dan kawan-kawan jadi Pak Moeldoko ini yang bikin enggak lucunya.Jadi menurut saya apa yang terjadi kemarin adalah rangkaian menuju ke sana, kita tunggu saja," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!