Kasus Dugaan Suap, Wagub Sulsel Dicecar KPK Soal Pengadaan di Daerahnya

Selasa, 23 Maret 2021 - 22:03 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini. Andi Sulaiman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.



Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More