Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:55 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) merespons langkah Dewan Pembina Partai Demokrat hasil KLB atau kubu Ketum Moeldoko, Marzuki Alie yang mencabut gugatan pemecatan Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Herzaky mengatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," kata pria yang akrab disapa Zaky itu.
Zaky berharap atas pencabutan gugatan itu mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Baca juga: Rizal Ramli: SBY Saking Sayang Anak, Demokrat Jadi Partai Keluarga
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tukasnya.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Herzaky mengatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," kata pria yang akrab disapa Zaky itu.
Zaky berharap atas pencabutan gugatan itu mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Baca juga: Rizal Ramli: SBY Saking Sayang Anak, Demokrat Jadi Partai Keluarga
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tukasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda