Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:55 WIB
Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra engatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh inter
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) merespons langkah Dewan Pembina Partai Demokrat hasil KLB atau kubu Ketum Moeldoko, Marzuki Alie yang mencabut gugatan pemecatan Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021). Baca juga: Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang



Herzaky mengatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!