Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:09 WIB
loading...
Marzuki Alie Cs Batal Gugat AHY, Hakim Heran Sekaligus Senang. Foto/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie , batal menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Hal itu sejalan dengan dicabutnya permohonan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketum Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan. "Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Tak hanya Marzuki Alie , lima mantan kader Partai Demokrat lainnya yakni, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, juga mencabut gugatan terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat oleh AHY.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Ketua Majelis Hakim Rosmina yang memimpin jalannya persidangan, mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan. "Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat atau Marzuki Alie Cs, belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga Bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," jelas Rosmina.
Lihat Juga :