DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:01 WIB
DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir. Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk, berdasarkan 6 parameter.
“Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” ujar Supratman dalam Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Terhadap 61 RUU yang dimaksud, lanjut pria yang akrab disapa Maman ini, Baleg, pemerintah dan PPU DPD sepakat menggunakan parameter yang dimaksudkan untuk menyusun Prolegnas Prioritas 2021.
Di antaranya, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden; RUU yang telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang Dalam tahap penyusunan dan selesai Naskah Akademiknya; dan RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan jubir fraksi, perwakilan pemerintah dan PPU RI menyetujui hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas 2021-2024. Dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan,” tuturnya.
“Demikian laporan hasil penyusunan pembahasan prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2021 menyerahkan selanjutnya pada rapat paripuna hari ini,” sambung Politikus Partai Gerindra itu. Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla Senilai Rp1,084 Triliun
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir. Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk, berdasarkan 6 parameter.
“Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” ujar Supratman dalam Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Terhadap 61 RUU yang dimaksud, lanjut pria yang akrab disapa Maman ini, Baleg, pemerintah dan PPU DPD sepakat menggunakan parameter yang dimaksudkan untuk menyusun Prolegnas Prioritas 2021.
Di antaranya, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden; RUU yang telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang Dalam tahap penyusunan dan selesai Naskah Akademiknya; dan RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan jubir fraksi, perwakilan pemerintah dan PPU RI menyetujui hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas 2021-2024. Dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan,” tuturnya.
“Demikian laporan hasil penyusunan pembahasan prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2021 menyerahkan selanjutnya pada rapat paripuna hari ini,” sambung Politikus Partai Gerindra itu. Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla Senilai Rp1,084 Triliun
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lihat Juga :