Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
Minggu, 21 Maret 2021 - 15:19 WIB
Baca juga: Janji Lengkapi Syarat Secepatnya, Kubu Moeldoko Balik Minta SK Penetapan Segera
"Sebenarnya pengadilan belum berwenang mengadili perkara ini sebelum ada putusan mahkamah partai. Begitu menurut ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol," terangnya.
Oleh karena itu, Feri mengingatkan, sebelum Menkumham memberikan pengesahannya, Partai Demokrat hasil KLB perlu memenyhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Parpol, terkait dengan perselisihan partai.
"(Saya) Meminta PD versi KLB mematuhi syarat yang ditentukan UU terkait perselisihan partai," sarannya.
"Sebenarnya pengadilan belum berwenang mengadili perkara ini sebelum ada putusan mahkamah partai. Begitu menurut ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol," terangnya.
Oleh karena itu, Feri mengingatkan, sebelum Menkumham memberikan pengesahannya, Partai Demokrat hasil KLB perlu memenyhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Parpol, terkait dengan perselisihan partai.
"(Saya) Meminta PD versi KLB mematuhi syarat yang ditentukan UU terkait perselisihan partai," sarannya.
(muh)
Lihat Juga :