Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:19 WIB
loading...
Ahli Hukum: KLB Demokrat...
Feri Amsari menilai pengadilan belum berwenang mengadili sengketa Partai Demokrat sebelum sidang mahkamah partai digelar sesuai UU Parpol. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dua kubu berseteru Partai Demokrat saling klaim keabsahan kepengurusan mereka, baik kubu Cikeas pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maupun kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang yang diketuai Moeldoko.

Pun halnya dengan pendapat sejumlah ahli yang bercabang melihat kisruh Partai Demokrat. Berbeda denganKetua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai kepengurusan PD hasil KLB Sibolangit tidak sah.

Baca juga: Dokumen KLB Sibolangit Disebut Tak Lengkap, Darmizal Justru Puji Pemerintah

Menurut dia, KLB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham.

"Tidak sah karena bertentangan dengan UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Menkumham 2020," kata direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, dihubungi Minggu (21/3/2021).

Dengan demikian, Feri menjelaskan, pengadilan belum memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Partai Demokrat ini, karena Mahkamah Partao pun belum mengeluarkan keputusan mengenai masalah ini.

Baca juga: Janji Lengkapi Syarat Secepatnya, Kubu Moeldoko Balik Minta SK Penetapan Segera

"Sebenarnya pengadilan belum berwenang mengadili perkara ini sebelum ada putusan mahkamah partai. Begitu menurut ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol," terangnya.

Oleh karena itu, Feri mengingatkan, sebelum Menkumham memberikan pengesahannya, Partai Demokrat hasil KLB perlu memenyhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Parpol, terkait dengan perselisihan partai.

"(Saya) Meminta PD versi KLB mematuhi syarat yang ditentukan UU terkait perselisihan partai," sarannya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved